TPA (Tim Profesi Ahli)
Definisi dalam peraturan
"Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung."
Penjelasan sederhana
TPA memeriksa dokumen rencana teknis untuk bangunan selain rumah tinggal tunggal kecil yang menjadi bagian TPT (PP 16/2021 Pasal 254 ayat (4)). Pemeriksaan oleh TPA dilakukan paling banyak 5 kali dalam kurun paling lama 28 hari kerja (Pasal 254 ayat (8)).