TPA (Tim Profesi Ahli)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung."

Sumber: Pasal 1 angka 52, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

TPA memeriksa dokumen rencana teknis untuk bangunan selain rumah tinggal tunggal kecil yang menjadi bagian TPT (PP 16/2021 Pasal 254 ayat (4)). Pemeriksaan oleh TPA dilakukan paling banyak 5 kali dalam kurun paling lama 28 hari kerja (Pasal 254 ayat (8)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah