Konsultasi Perencanaan

Terakhir ditinjau:

Ringkasan dari peraturan

Tahap pertama proses PBG, tempat dokumen rencana teknis diperiksa dan disetujui. Prosesnya meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis, serta diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

Sumber: Pasal 253 ayat (5)–(8), PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

PP 16/2021 tidak memuat definisi khusus konsultasi perencanaan di Pasal 1. Uraian di atas adalah ringkasan dari Pasal 253 ayat (5) sampai (8).

Setelah pemeriksaan selesai, TPA atau TPT memberi kesimpulan berupa rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis atau rekomendasi pendaftaran ulang (Pasal 255 ayat (10)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah