PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Definisi dalam peraturan
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung."
Penjelasan sederhana
PBG diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (PP 16/2021 Pasal 253 ayat (4)). Prosesnya terdiri atas konsultasi perencanaan dan penerbitan (Pasal 253 ayat (5)).
Rumusan yang sama juga tercantum di tingkat undang-undang, yaitu Pasal 1 angka 19 UU 28/2002 sebagaimana diubah oleh Perpu 2/2022 yang ditetapkan dengan UU 6/2023.