Standar Teknis

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung."

Sumber: Pasal 1 angka 50, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

Inti PBG adalah memastikan rencana bangunan memenuhi standar teknis sebelum dibangun. Pemeriksaannya dilakukan dalam konsultasi perencanaan, dimulai dari dokumen arsitektur lalu struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (PP 16/2021 Pasal 255 ayat (1)–(2)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah