RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Definisi dalam peraturan
"Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota."
Penjelasan sederhana
PP 16/2021 Pasal 8 ayat (1) mensyaratkan bangunan gedung didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR. Jika RDTR belum tersedia, fungsi bangunan mengikuti peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang (ayat (2)).
Di tingkat undang-undang, Pasal 6 UU 28/2002 sebagaimana diubah oleh Perpu 2/2022 menyatakan fungsi bangunan harus sesuai peruntukan lokasi dalam rencana detail tata ruang dan dicantumkan dalam PBG.