KRK (Keterangan Rencana Kota)
Definisi dalam peraturan
"Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu."
Penjelasan sederhana
Menurut PP 16/2021 Pasal 19 ayat (3) dan (4), ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan dimuat dalam KRK, dan KRK didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL. Angka seperti KDB, KLB, KDH, dan GSB untuk suatu lokasi merujuk pada KRK.
Istilah terkait
- RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
- KDH (Koefisien Daerah Hijau)
- GSB (Garis Sempadan Bangunan)