SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Definisi dalam peraturan
"Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung."
Penjelasan sederhana
Pendaftaran permohonan PBG dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (PP 16/2021 Pasal 253 ayat (9)). Alamat portalnya simbg.pu.go.id.
Hati-hati dengan situs tiruan. Portal SIMBG menganjurkan agar tautan hasil pemindaian kode QR pada dokumen dipastikan mengarah ke domain resminya.