SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
Definisi dalam peraturan
"Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung."
Penjelasan sederhana
SBKBG adalah bukti kepemilikan bangunannya, bukan tanahnya. Menurut PP 16/2021 Pasal 275 ayat (3), dokumen SBKBG memuat antara lain nomor PBG dan nomor SLF.