SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung."

Sumber: Pasal 1 angka 19, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

SBKBG adalah bukti kepemilikan bangunannya, bukan tanahnya. Menurut PP 16/2021 Pasal 275 ayat (3), dokumen SBKBG memuat antara lain nomor PBG dan nomor SLF.

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah