Retribusi PBG
Definisi dalam peraturan
"Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Daerah."
Penjelasan sederhana
Retribusi dibayar pada tahap penerbitan, setelah konsultasi perencanaan selesai. PP 16/2021 Pasal 261 menyebut nilainya ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi, sedangkan harga satuan ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena itu besarnya berbeda antar-daerah.
Konsultasi perencanaan sendiri diselenggarakan tanpa dipungut biaya (Pasal 253 ayat (8)).