Pemeliharaan

Terakhir ditinjau:

Definisi dalam peraturan

"Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi."

Sumber: Pasal 1 angka 25, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (membuka sumber primer di tab baru)

Penjelasan sederhana

PP 16/2021 Pasal 262 ayat (3) menyatakan PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan. Pekerjaan yang mengubah fungsi, lapis, luas, tampak, atau komponen yang memengaruhi keselamatan termasuk lingkup PBG perubahan (Pasal 262 ayat (2)).

Istilah terkait

Dibahas di

Kembali ke daftar istilah